3.1 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

LAKIP menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBN/APBD. Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan siklus anggaran yang berjalan satu tahun. Dalam pembuatan LAKIP, suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
[DOWNLOAD]