Abstrak :https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/SK%20No.%20441.pdf
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dijadikan acuan dan standar.
Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 88 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 156 Tahun 2015.
Dalam Keputusan Setjen KPU Nomor 441/Kpts/Setjen/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Catatan :
- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016
- Lampiran 20 Halamanan